Rabu, 07 Januari 2009

Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

Filsafat merupakan bidang ilmu yang rumit ,kompleks dan sulit dipahami secara definitif. Namun demikian sebenarnya pendapat yang demikian ini tidak selamanya benar. Selama manusia hidup sebenarnya tidak seeorangpun dapat menghindar dari kegiatan berfilsafat. Dengan lain perkataan setiap orang dalam hidupnya senantiasa berfilsafat, sehingga dalam berdasarkan kenyataan tersebut maka sebenarnya filsafat itu sangat mudah dipahami. Jikalau orang berpendapat bahwa bahwa dalam hidup ini materilah yang essensial dan mutlak, maka orang tersebut berfilsafat materialisme. Jikalau seseorang berpandangan bahwa kebenaran pengetahuan itu sumbernya rasio maka orang tersebut barfilsafat rasionalisme, demiian juga jikalau seseorang berpandangan bahwa dalam hidup ini yang terpenting adalah kenikmatan,kesenangan fan kepuasan lahiriah maka orang tersebut berfilsafat hedonisme, demikian juga jikalau seseorang bahwa dalam hidup masyarakat maupun negara yang terpenting adalah kebebasan individu, atau dengan lain perkataan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas maka orang tersebut berpandangan individualisme, liberalisme.
Secara etimologis istilah ‘”filsafat” berasal dari bahasa Yunani “philein” yang artinya “cinta” dan “sophos” yang artinya “hikmah” atau “kebijaksanaan” atau “. Jadi secara harfiah istilah filsafat mengandung makna cinta kebijaksanaan. Dan nampaknya hal ini sesuai dengan sejarah timbulnya ilmu pengetahuan, yang sebelumnya dibawah naungan filsafat. Namun demikian jikalau kita membahas pengertian filsafat dalam hubungannya dangan lingkup bahasannya maka mencakup berbagai bidang bahasan antara lain tentang manusia, alam, pengetahuan, etika, logika, dan lain sebagainya. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan maka muncul pua filsafat yang berhubungan dengan bidang-bidang ilmu tertentu antara lain filsafat sosial, politik, hukum, bahasa, ilmu pengetahuan, agama, dan lain-lainnya.
Keseluruhan arti filsafat yang meliputi berbagai masalah tersebut dapat dikelompokkan menjadi 2 macam sebagai berikut :
Pertama : Filsafat sebagai produk yang mencakup pengertian.
Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf dari zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau sistem filsafat tertentu, misalnya rasionalisme, materialisme, pragtisme dan lain sebagainya.
Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari satu kebenaran yang timbul dari persoalan yang besumber pada akal manusia.
Kedua : Filsafat dalam suatu proses, yang dalam hal ini filsafat diartikan dalam bentuk suatu aktivitas barfilsafat, dalam proses pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya. Dalam pengertian ini filsafat merupakan suatu sistem pengetahuan yang bersifat dinamis.
Adapun cabang-cabang filsafat yang poko adalah sebagai berikut :
Metafisika, yang membahas tentang hal-hal yang bereksistensi dibalik fisis, yang meliputi bidang-bidang ontologi, kosmologi dan antropologi.
Epistemilogi, yang berkaitan denga persoalan hakikat pengetahuan.
Metodologi, yang berkaitan dengan persoalan hakikat metode dalam ilmu pengetahuan.
Logika, yang berkaitan dengan persoalan filsafat berfikir, yaitu rumus-rumus dan dalil-dalil berfikir yang benar.
Etika, yang berkaitan dengan moralitan, tingkah laku manusia.
Estetika, yang berkaitan dengan persoalan hakikat keindahan.
Rumusan Kesatuan Pancasila Sebagai Suatu Sistem
Kompleksitas dari bagian-bagian.
Ada ketergantungan antara bagian yang satu dengan bagian yang lain dalam sistem tersebut.
Tercipta suatu hubungan dari bagian yang ada dalam sistem.
Hubungan tersebut menciptakan suatu proses yang sistematis.
Susunan Kesatuan Pancasila Yang Bersifat Organis
Sila-sila Pancasila itu merupakan suatu kesatuan dan keutuhan yaitu setiap sila merupakan unsur (bagian yang mutlak) dari Pancasila. Maka Pancasila merupakan suatu kesatuan yang majemuk tunggal. Konsekuensinya setiap sila tidak dapat berdiri sendiri-sendiri terlepas dari sila-sila laninya serta di antara sila satu dan lainnya tidak saling bertentangan.
Susunan pancasila yang bersifat hierarkhis piramidal
Susunan Pancasila adalah hierarkhis dan berbentuk piramidal. Pengertian matematis piramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhi sila-sila Pancasila dalam urut-urutan luas (kwan-titas) dan juga dalam hal isi sifatnya (kwalitas). Kalau dilihat dari intinya urut-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam lusanya dan isi sifatnya merupakan pengkhususan dari sila-sila di mukanya.
Tinjauan antalogis
Ontologi merupakan lambang filsafat yang mempelajari tentang hakekat realitas. Artinya dari aspek ini mahasiswa diharapkan bisa memahami hakekat dari isi Pancasila.
Sila-sila dalam pancasila pada hakekatnya terdiri atas lima hakekat dasar yaitu:
Ketuhanan (hakekatnya adalah Tuhan)
Kemanusiaan (hakekatnya adalah manusia)
Persatuan (hakikatnya adalah satu)
Kerakyatan (hakikatnya adalah rakyat)
Keadilan (hakikatnya adalah adil)

Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan kata lain perkataan. Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan Sumber dari segala sumber hukum , pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilatah, beserta pemerintah Negara.
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya . kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara tersebut dapat dirincikan sebagai berikut :
Pancasila sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis)
Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsiona) memgang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang berbunyi sebagai berikut : “….. Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara Negara, para pelaksana pemerintah (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semagat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelengaraan Negara, karena masyarakat dan Negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dan Negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian Negara.
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV yang berbunyi sebagai berikut:”….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat,dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia ,kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan , serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia”.
Pengertian kata “…..Dengan berdasar kepada….” Hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasr negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata’Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat”…denagn berdasar kepada….” Ini memiliki makna dasar Negara adalah pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar Negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan Negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945,ketetapan No. XX/MPRS/1966. (Jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978). Dijelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang ada pad hakikatnya adalah merupakan suatu pndangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta dari bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan Negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui sidangIstimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi , meliputi berbagai bidang lain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.

DAFTAR RIWAYAT HIDUP

RINA FEBRUANTI

Alamat: Jln H. Harun, Cendana 3d No 16

Kecamatan Sungai Miai , Kalimantan Selatan

Kode Pos 70123

No. Ponsel: 081348508802

No. Telepon: 05114785818

Tujuan Profesional :

Pendidikan : - SD Loktabat 7 BJB
-SMPN 4 Martapura
-SMAN 1 Martapura
-Fakultas Ekonomi UNLAM Banjarmasin

Pengalaman Kerja :

Aktivitas/ Pengalaman Organisasi : - Anggota OSIS Smpn 4
- Anggota OSIS Sman 1
- Pramuka
- Anggota Kelompok Sastra Drama
- Anggota Komunitas Wiramartas
- Anggota Himpunan Mahasiswa Akuntansi (HMA)

Keterampilan Khusus :

Referensi :